MODUL PEMBELAJARAN SAINS DI MADRASAH IBTIDAIYAH
MODUL PEMBELAJARAN SAINS DI MADRASAH IBTIDAIYAH - Pendidikan merupakan proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga harus dilakukan secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional. Agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan modul sebagai salah satu alternatif sumber bahan ajar bagi guru untuk mempelajari konten materi, merancang pembelajaran dan cara mengajarkannya, mengembangkan Lembar Kerja Peserta Didik, mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
MODUL PEMBELAJARAN SAINS DI MADRASAH IBTIDAIYAH |
Tujuan modul ini adalah:
- Meningkatkan kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional guru melalui kegiatan PKB.
- Meningkatkan hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG).
- Menfasilitasi sumber belajar guru dalam memahami kerja ilmiah, mengidentifikasi kemampuan yang berkembang pada kerja ilmiah dalam pembelajaran IPA, dan merancang strategi dan kompetensi lain.
Manfaat yang ingin dicapai:
- Sebagai sumber belajar bagi guru dalam melaksanakan PKB untuk mencapai target kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional tertentu.
- Sebagai sumber bagi guru dalam mengembangkan kurikulum, persiapan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik.
- Sebagai bahan melakukan asesmen mandiri guru dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
- Sebagai sumber dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
Adapun sasaran modul ini adalah:
- Fasilitator nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
- Pengawas Madrasah
- Kepala Madrasah
- Ketua KKG/MGMP/MGBK
- Guru
- Peserta didik.
DOWNLOAD MODUL PEMBELAJARAN SAINS DI MADRASAH IBTIDAIYAH
UNIT PEMBELAJARAN 1: KERJA ILMIAH DAN KETRAMPILAN PROSES SAINS
UNIT PEMBELAJARAN 2: KURIKULUM
UNIT PEMBELAJARAN 3: PENGEMBANGAN PERTANYAAN DAN LEMBAR KERJA
UNIT PEMBELAJARAN 4: PENILAIAN
MATA PELAJARAN SAINS MADRASAH IBTIDAIYAH
Unit Pembelajaran 5: Gaya dan Gerak
Unit Pembelajaran 6: Zat Tunggal dan Campuran
MATA PELAJARAN SAINS MADRASAH IBTIDAIYAH
Unit Pembelajaran 7: Energi Alternatif
Unit Pembelajaran 8: Ekosistem
MATA PELAJARAN SAINS MADRASAH IBTIDAIYAH
Unit Pembelajaran 9 : Tata Surya
Unit Pembelajaran 10 : Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan